Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua DPRD Manado, Ferro Taroreh, tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan aset PDAM Manado 2006-2021 yang ditahan Kejati Sulut. IDNTimes/Dok. Penkum Kejati Sulut

Manado, IDN Times - Hingga hari ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado tahun 2005. Tersangka pertama adalah Mantan Direktur Utama PDAM Manado tahun 2005, HCR alias Hanny (69) yang ditangkap pekan lalu.

Kemudian pada Senin, 10 Oktober 2022, Kejati Sulut menangkap Mantan Ketua DPRD Manado periode 2005-2009, FJT alias Ferro Taroreh (64) sebagai tersangka kedua. Baik Hanny maupun Ferro, menjabat ketika Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota bernama Jimmy Rimba Rogi.

“Iya benar, keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, Rabu (12/10/2022).

1.Keduanya diduga terlibat korupsi kerjasama pengelolaan aset

Mantan Dirut PDAM Manado 2005, Hanny, tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan aset PDAM Manado 2006-2021 yang ditahan Kejati Sulut. IDNTimes/Dok. Penkum Kejati Sulut

Hanny dan Ferro diduga terlibat kasus korupsi kerjasama pengelolaan aset PDAM dan PT Air Manado tahun 2006-2021. Keduanya diduga menandatangani kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD)/BV Tirta Sulawesi tnpa kajian teknis.

“Tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga. Seluruh aset milik PDAM Manado yang dibiayai APBD, APBN, hibah pemerintah pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta, yaitu PT Air Manado,” jelas Theo.

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 55,9 miliar.

2.Keduanya ditahan hingga akhir Oktober 2022

Editorial Team

EditorSavi

Tonton lebih seru di