Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. Sejauh ini sudah ada lima tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triafu mengatakan dua tersangka yakni, AN (29) eks ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sulsel dan Direktur PT. Banteng Laut Indonesia tahun 2020, dan SY (50) eks Direktur PT. Alefu Karya Sejahtera pada tahun 2018.
"Hari ini kami menaikkan status dua orang saksi jadi tersangka, masing-masing inisial AN dan SY," ungkap Yudi saat merilis kasus penetapan tersangka di depan Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Kamis malam (20/7/2023).
Pada Maret 2023, penyidik Kejati Sulsel menetapkan eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Takalar Gazali Machmud sebagai tersangka. Gazali diduga merugikan negara sebesar Rp7 miliar lebih akibat penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di perairan Galesong Utara, Takalar.
Dalam penambangan tersebut, pemilik konsesi diberikan nilai harga yang lebih murah dari standar pasar. Sesuai surat keputusan Gubernur Sulsel pada tahun 2020, harga dasar pasir laut Rp10 ribu per meter kubik. Namun pasir laut cuma dijual Rp7.500 per meter kubik, sehingga merugikan negara.
Kejati kembali menetapkan dua tersangka pada Mei 2023. Masing-masing Juharman dan Hasbullah, mantan pejabat di BPKD Takalar.