Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp60 Miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Hal itu terungkap saat tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Diantaranya, perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Pertanian, dan satu orang Kepala Desa di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, pada Senin (1/12/2025).
