Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menyelidiki dugaan penyimpangan dana cadangan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp24 miliar.
Dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar selama tahun 2023 dan 2024. Laba itu sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Secara keuangan, kondisi PDAM Makassar saat ini dianggap sehat dan efisien. Namun, yang menjadi sorotan adalah penempatan dana di sejumlah bank yang diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana prosedur yang semestinya ditempuh.