Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang. (IDN Times/Arief Rahman)
Ilustrasi uang. (IDN Times/Arief Rahman)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menyelidiki dugaan penyimpangan dana cadangan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp24 miliar.

Dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar selama tahun 2023 dan 2024. Laba itu sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Secara keuangan, kondisi PDAM Makassar saat ini dianggap sehat dan efisien. Namun, yang menjadi sorotan adalah penempatan dana di sejumlah bank yang diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana prosedur yang semestinya ditempuh.

1. Saksi dari internal PDAM hingga perbankan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna mendalami aliran dana tersebut. Namun Soetarmi tidak merinci secara detail jumlah saksi yang telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.

"Sudah banyak diminta klarifikasi, sudah puluhan. Untuk pastinya saya belum cek ulang, yang pasti sudah puluhan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada IDN Times, Rabu (18/6/2025).

Soetarmi menyebut, berasal dari kalangan internal PDAM Makassar hingga pihak bank tempat dana cadangan disimpan dalam bentuk deposito. "Sudah ada beberapa yang dimintai klarifikasi, pejabat-pejabat PDAM sendiri, pihak perbankan juga sudah," ujarnya.

2. Penyelidikan masih berlangsung, belum libatkan saksi ahli

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Soetarmi menjelaskan bahwa proses masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya belum memanggil saksi ahli karena masih fokus mengumpulkan klarifikasi dari para pihak terkait.

"Kalau pemanggilan ahli, kita belum karena ini masih dalam proses penyelidikan. Tetapi yang jelasnya sudah diklarifikasi ke beberapa pihak, itu sudah dilakukan," katanya.

3. Mantan Wali Kota dan Dirut PDAM telah dimintai klarifikasi

Eks Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel sebelumnya juga telah memanggil Beni Iskandar dan mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Danny Pomanto sendiri mengaku tidak mengetahui secara teknis ihwal dana cadangan senilai Rp24 miliar milik PDAM Makassar.

Ia menyatakan bahwa perannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersifat administratif dan tidak terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan daerah tersebut.

“Teknis itu. Saya tidak tahu. Saya ini KPM hanya dalam SK saja. Itu perintah undang-undang kepada saya, yang lain-lain tidak tahu, saya tidak pahami,” kata Danny kepada awak media usai diperiksa di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (10/6/2025).

Sementara mantan Direktur Utama PDAM, Beni Iskandar, menyatakan bahwa dana cadangan yang tersimpan di berbagai bank hanya sekitar Rp14 miliar. Namun pihak kejaksaan tetap berpatokan pada data penyelidikan yang mereka kumpulkan. Soetarmi menyebut pernyataan tersebut masih bersifat sepihak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team