Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK paruh waktu pada Balai Penataan Bangunan prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulsel inisial R. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan keduanya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Kejati Sulsel, Jumat (9/1/2026) malam.
Menurut informasi yang dihimpun, AM ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Mutiara Indah Village, Kabupaten Gowa, Jumat pukul 23.10 Wita.
"Operasi tangkap tangan merupakan tindaklanjut laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa pada Kejati Sulsel yang dapat melakukan pengurusan penanganan perkara," ucap Didik Farkhan kepada awak media, Jumat.
