Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar. Kedua tersangka itu adalah Juharman dan Hasbullah, mantan pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Takalar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengatakan bahwa penetapan tersangka Juharman dan Hasbullah berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kejati Sulsel pada Senin (8/5/2023). Surat perintah tersebut bernomor 126/P.4/Fd.1/05/2023 dan 127/P.4/Fd.1/05/2023.
"JM (Juharman) dan HB (Hasbullah) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," kata Yudi Triadi dalam keterangannya, Senin malam.
Sebelumnya, pada akhir Maret 2023 lalu, penyidik Kejati Sulsel juga telah menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Gazali Machmud, eks kepala BPKD Takalar. Gazali diduga merugikan negara sebesar Rp7 miliar lebih akibat penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong.