Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), didesak agar tidak langsung melepaskan begitu saja tiga orang saksi kasus korupsi PDAM Makassar, yang telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Desakan tersebut datang dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Menurut ACC, pengembalian uang Rp1,5 miliar dari tiga saksi itu menunjukkan dan mempertegas perbuatan korup mereka.
"Tiga saksi ini sudah mempertegas dirinya tentang perbuatan atas dugaan melawan hukum," tegas Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun kepada IDN Times Sulsel, Kamis (20/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, tiga saksi AA, HA, dan TP kembalikan uang kerugian negara Rp 1,5 miliar ke penyidik Kejati Sulsel setelah eks Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan eks Direktur Keuangan, Irawan Abadi (IA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PDAM Makassar, Selasa, 11 April lalu.