Merujuk dalam fakta administrasi, kata Firdaus, lahan negara itu sepenuhnya dikelola oleh PT Pelindo IV Makassar. Sebagai BUMN, Pelindo diberikan tanggung jawab perizinan oleh negara melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk mengambil alih lahan tersebut guna kelancaran proses pembangunan kawasan industri dan proyek pemerintah lainnya di Kota Makassar.
Jen Tang, kata Firdaus, saat itu menyatakan bersedia membantu penyidik untuk mengungkap semua persoalan aset negara yang telah lama dikuasai oleh sekelompok orang. “Itu sudah diakui oleh Jen Tang bahwa lahan itu adalah milik Dirjen Perhubungan Laut yang konsesinya juga sudah berada pada kawasan Pelindo,” ujar Firdaus, beberapa waktu lalu.
Lahan negara seluas 40 hektare itu masuk dalam kawasan utara hingga selatan Kota Makassar. Lokasi itu umumnya merupakan jalur industri sebagaimana perencanaan pembangunan dan penataan kota yang dicanangkan pemerintah melibatkan Pelindo. Kawasan selatan mencakup sebagian besar Kecamatan Ujung Pandang dan sekitarnya. Sementara kawasan utara mencakup sebagian besar Kecamatan Tallo, Makassar.
Direktur Utama Pelindo IV Makassar Farid Padang mengatakan, konsesi yang diberikan dari Dirjen Perhubungan Laut dalam pengelolaan lahan negara hingga saat ini masih dalam proses perampungan secara administratif. “Makanya waktu Jen Tang klaim kalau itu adalah lahannya, itu sangat keliru. Karena itu adalah lahan negara,” ucap Farid saat dikonfirmasi terpisah saat itu.
Kawasan selatan, disebutkan Farid, rencananya akan dijadikan sebagai lokasi pariwisata baru di Kota Makassar. Sementara kawasan utara, adalah lokasi pengembangan industrialisasi khususnya jalur laut pembangunan Makassar New Port (MNP). Pihaknya, lanjut Farid, meminta Kejati Sulsel untuk mengawal dan menuntaskan laporan soal upaya pengelolaan lahan negara oleh pihak-pihak lain.
“Jadi kalau misalnya hitung-hitungannya sampai Rp800 miliar itu (yang dikuasai orang) bisa dikembalikan ke kas negara. Jadi nanti kita bagaimana mencari bentuk untuk pengembangan bisnis dan bekerjasama dengan pemerintah daerah juga termasuk mengganti rugi bangunan yang sudah ada dibangun di sekitar lokasi itu,” ucap Farid.