Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejati Sulsel Bakal Periksa Banggar DPRD pada Kasus Korupsi Bibit Nanas
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan saat membacakan berita eksekusi penjara terhadap Mira Hayati di Gedung Kejati Sulsel untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1A Makassar, Rabu (18/2/2026) / Darsil Yahya
  • Kejati Sulsel membuka peluang memeriksa Banggar DPRD Sulsel terkait munculnya anggaran Rp60 miliar untuk pengadaan bibit nanas dalam APBD 2024 yang menyeret mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin.
  • Penyidik menemukan perencanaan proyek tidak jelas, tanpa proposal dan lahan siap tanam, menyebabkan sekitar 3,5 juta dari total 4 juta bibit nanas mati sia-sia.
  • Dari total dana Rp60 miliar, hanya sekitar Rp4,5 miliar digunakan sesuai kegiatan; sisanya diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp50 miliar dan masih diselidiki Kejati Sulsel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berencana memeriksa Badan Anggaran DPRD Sulsel terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD 2024.
  • Who?
    Pemeriksaan dilakukan oleh Kejati Sulsel di bawah pimpinan Didik Farkhan Alisyahdi, dengan tersangka utama mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan lima orang lainnya dari unsur ASN serta swasta.
  • Where?
    Penyidikan berlangsung di Kantor Kejati Sulawesi Selatan, Makassar, dengan proyek pengadaan bibit nanas yang berlokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian dana mengalir ke Bogor.
  • When?
    Pernyataan pemeriksaan Banggar disampaikan pada Senin malam, 9 Maret 2026. Proyek pengadaan tercatat dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2024.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri asal-usul munculnya anggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp50 miliar.
  • How?
    Penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi, menemukan ketidaksesuaian prosedur hibah tanpa proposal dan lahan siap tanam
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membuka peluang memeriksa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri bagaimana anggaran pengadaan bibit nanas tersebut bisa muncul dalam APBD Sulawesi Selatan Tahun 2024.

“Kemungkinan Banggar juga akan kita periksa untuk melihat bagaimana proses munculnya anggaran itu,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada awak media di Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) malam.

1. Lebih dari 80 saksi sudah diperiksa

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Didik mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi dalam perkara ini, termasuk sejumlah pihak dari DPRD Sulsel.

Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2019-2024.

“Ketua Komisi B juga sudah kita periksa,” ujarnya.

Diketahui, posisi Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2019-2024 sebelumnya dijabat oleh Firmina Tallulembang (Gerindra), sementara saat ini jabatan tersebut dipegang oleh Andi Azizah Irma Wahyudiyati.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (53), Hasan Sulaiman (51) selaku PNS Pemprov Sulsel, Ririn Riyan Saputra (35), Ajnur yang merupakan ASN Pemkab Takalar, Rimawaty Mansyur (55) Direktur Utama PT AAN, Rio Erlangga (40) karyawan swasta, serta Uvan Nurwahida (49) PNS.

Namun Uvan belum ditahan karena alasan sakit.

Bahtiar sendiri sebelumnya menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 11 jam oleh penyidik Kejati Sulsel.

“Mulai diperiksa sekitar pukul 10 pagi sampai hampir pukul 10 malam,” kata Didik.

2. Lebih dari 3,5 juta bibit nanas mati karena tak adaperencanaan

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Dalam penyidikan, Kejati menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan program pengadaan bibit nanas tersebut. Didik menjelaskan pengadaan bibit seharusnya menggunakan mekanisme hibah yang diawali dengan proposal serta kesiapan lahan. Namun dalam proyek ini, hal tersebut tidak ditemukan.

“Tidak ada proposalnya, lahannya juga tidak ada. Perencanaannya tidak jelas,” ujarnya.

Akibatnya, bibit nanas yang didatangkan dalam jumlah besar tidak dapat ditanam sebagaimana mestinya. Dari total sekitar 4 juta bibit nanas yang diadakan, hanya sebagian kecil yang bisa ditanam di lahan milik PTPN. Sekitar 3,5 juta bibit lainnya akhirnya mati.

“Bayangkan, bibit datang 4 juta. Yang bisa ditaruh di lahan PTPN hanya sebagian kecil. Akhirnya sekitar 3,5 juta bibit mati karena tidak ada perencanaan,” jelas Didik.

3. Anggaran tiba-tiba muncul di APBD 2024

Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)

Penyidik juga mendalami proses penganggaran proyek tersebut. Didik menyebut pada awalnya tidak ada rencana pengadaan bibit nanas dalam perencanaan anggaran. Namun anggaran tersebut kemudian muncul dalam APBD Pokok Sulawesi Selatan Tahun 2024.

“Awalnya tidak ada anggaran bibit nanas, tapi tiba-tiba muncul. Itu yang sedang kita dalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Dalam penelusuran aliran dana, penyidik menemukan dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar diterima oleh pihak pelaksana distribusi. Sementara sekitar Rp40 miliar lainnya ditransfer ke Bogor.

Sebagian dana dari Rp20 miliar tersebut diketahui sempat digunakan untuk membeli mobil senilai Rp1,2 miliar. “Mobil itu dijual kembali, sehingga yang kita sita adalah uang hasil penjualannya,” kata Didik.

Saat ini kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun secara riil, dari total anggaran Rp60 miliar, dana yang benar-benar digunakan dalam kegiatan tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

“Potensi kerugian negara sekitar Rp50 miliar,” ungkapnya.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Editorial Team