Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membuka peluang memeriksa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri bagaimana anggaran pengadaan bibit nanas tersebut bisa muncul dalam APBD Sulawesi Selatan Tahun 2024.
“Kemungkinan Banggar juga akan kita periksa untuk melihat bagaimana proses munculnya anggaran itu,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada awak media di Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) malam.
