Makassar, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih mendalami keterangan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, sebagai fakta dalam persidangan perkara korupsi di lingkup PDAM Makassar.
Sebelumnya, Danny dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi PDAM Makassar, yang melibatkan dua eks petinggi PDAM, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/6/2023).
Dalam keterangannya di pengadilan, Danny Pomanto, Wali Kota Makassar dua periode, ini mengaku menerima cek dengan nominal angka Rp600 juta. Cek tersebut dia terima sekitar tahun 2017. Hal itu diungkap Danny saat dicecar tim jaksa.
"Ini (keterangan Danny Pomanto) masih jadi bahan penuntut umum (jaksa), nanti dipelajari dulu keterangan tersebut," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Jumat (23/6/2023).
