Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi sarana jaringan air. Kasus itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengembangan sarana jaringan air bersih di Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Tana Toraja.
Satu orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial FA. Dia bertindak selaku konsultan perencana pada kegiatan proyek yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Sebelumnya satu tersangka adalah ASN aktif Pemda Tana Toraja Inisial BBM. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Seksi Air Minum Dinas PRKP Kabupaten Tana Toraja, sekaligus bertindak selaku PPK perencanaan proyek tersebut.