ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing mengatakan, usai ditetapkan tersangka berdasarkan hasil ekspose telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. BBM juga langsung ditahan.
"Penetapan tersangka BBM dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-75/P.4.26/Fd.1/10/2024, tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Tersangka inisial BBM," kata Alfian dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Alfian mengungkap modus operandi tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Utilitas Permukiman Dinas PRKP Tana Toraja. Berawal saat tersangka BBM selaku PPK menunjuk konsultan perencana untuk membuat dokumen jasa konsultansi DED DAK air minum tahun anggaran 2022 sebagai bahan untuk pengajuan anggaran DAK.
"Selanjutnya tersangka BBM selaku PPK Dinas PRKP menggunakan CV Tamboro Langi untuk seolah-olah menjadi pelaksana jasa konsultan DED DAK air minum guna mencairkan anggaran dan membayar kepada pihak ketiga," ujarnya.
Padahal, lanjut Alfian, CV Tamboro Langi tidak pernah membuat dokumen perencaan dan tersangka BBM menggunakan pihak ketiga untuk membuat dokumen perencanaan tersebut. "Oleh karena tindakan PPK perencana melaksanakan kegiatan perencanaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil kegiatan perencanaan DED DAK air minum tahun anggaran 2022 untuk perluasan SPAM jaringan perpipaan Lembang Batualu Selatan tidak detail," tuturnya.