Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Maros menetapkan satu tersangka baru korupsi internet Diskominfo/Istimewa
Kejari Maros menetapkan satu tersangka baru korupsi internet Diskominfo/Istimewa

Intinya sih...

  • Tersangka baru dikembangkan dari kasus MT

  • Kejari Maros menerima pengembalian Rp1 miliar

  • LMH dijerat dengan dua lapis pasal korupsi

Makassar, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja internet Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021–2023.

Tersangka berinisial LMH, yang merupakan marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 1 Juli 2025. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Nomor R-253/P.4.16/Fd.1/07/2025.

"LMH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

1. Tersangka baru dikembangkan dari kasus MT

Kejari Maros menetapkan satu tersangka baru korupsi internet Diskominfo/Istimewa

Soetarmi menyatakan penetapan LMH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni MT, yang lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama. MT diketahui terkait dalam pengadaan layanan internet untuk Command Center di Dinas Kominfo.

“Penetapan LMH adalah lanjutan dari proses penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2024 lalu,” kata Soetarmi, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/P.4.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 18 Oktober 2024.

2. Kejari Maros menerima pengembalian Rp1 miliar

ilustrasi rupiah (vecteezy.com/Onyengradar)

Selama penyidikan, tim Kejari Maros juga telah menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1.049.469.989, yang kini disita dan dititipkan dalam rekening resmi kejaksaan.

"Kami sita sebagai barang bukti dan sementara dititipkan pada rekening penitipan Kantor Kejaksaan Negeri Maros," imbuhnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan dirinya atau tim penyidik, apalagi untuk meminta imbalan dalam proses penanganan perkara.

“Kalau ada yang mengaku-ngaku dari kejaksaan dan meminta uang, segera laporkan. Itu penipuan,” tandasnya.

3. Dikenakan pasal korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

LMH dijerat dengan dua lapis pasal, yakni:

Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maros inisial MT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja internet tahun 2021-2023. MT langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan penetapan tersangka atas nama saudara MT selaku PPK," kata Kepala Kejari Maros Zulkifli Said kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor R-/P.4.16/Fd.1/06/2025 bertanggal 23 Juni 2025. Zulkifli mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti terhadap kasus tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Diskominfo Maros tahun 2021-2023.

Editorial Team