Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan, menetapkan Sekretaris DPRD Banteng, AP (63) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terkait ini terkait belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi mengatakan penetapan status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
"Tersangka berinisial AP (63), yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD sekaligus pengguna anggaran pada tahun 2019 hingga 2021," ujar Satria dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).