Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan eks Sekretaris DPRD Bantaeng sebagai tersangka kasus korupsi. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Sekretaris DPRD Bantaeng, AP (63), ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2019-2021.
  • AP langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari untuk mencegahnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempercepat proses penyidikan.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan, menetapkan Sekretaris DPRD Banteng, AP (63) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terkait ini terkait belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi mengatakan penetapan status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.

Editorial Team