Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Gowa saat ekspose kasus korupsi irigasi. (Dok. Istimewa$

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-bili.
  • Tersangka berinisial MB dan M, yang ditetapkan setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp1.066.954.001.
  • Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari terhitung sejak 25 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024.

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-bili. Proyek tersebut di bawah supervisi Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2021.

“Pada kasus ini kami menetapkan tersangka berinisial MB, selaku Direktur CV Latebbe Group dan inisial M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe Group,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (26/7/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di