Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-bili. Proyek tersebut di bawah supervisi Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2021.
“Pada kasus ini kami menetapkan tersangka berinisial MB, selaku Direktur CV Latebbe Group dan inisial M selaku pelaksana di lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV Latebbe Group,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (26/7/2024).
Penetapan tersangka keduanya oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa pada Kamis 25 Juli 2024 lewat surat Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024 dan nomor : 02 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024.