Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi mengajukan memori banding terhadap putusan perkara uang rupiah palsu dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Banding diajukan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (9/10/2025).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen JPU dalam menegakkan hukum dan menuntut hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pengajuan banding menjadi upaya penguatan atas tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (10/10/2025).