Manado, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung pada 2022-2023. Rinciannya adalah 5 mantan anggota DPRD Bitung, 2 adalah aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Bitung.
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Bitung, Yadyn Palebangan, Jumat (11/7/2025). "Ada 7 tersangka, sudah ditahan pada Kamis, 10 Juli 2025," ucapnya.
Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung. Kamis malam Kejari Bitung menahan 6 tersangka, sedangkan satu lagi sudah ditahan lebih dulu.