Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - pasien dirawat di RSUD Syekh Yusuf Gowa. (Istimewa)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat ini mengusut dugaan tindak pidana korupsi pelayanan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Menurut Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani, sejauh ini pihaknya telah menaikkan status kasus korupsi RSUD Syekh Yusuf dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Jadi kita dari Kejaksaan Gowa ini sudah naikkan status kasus, karena ada dugaan tindak pidana korupsi di manajemen RSUD Syekh Yusuf," ungkap Yeni Andiani kepada wartawan, pada Selasa (19/9/2023).

Untuk diketahui, kasus dugaan pidana korupsi pada pelayanan jasa RSUD Syekh Yusuf Gowa mulai diselidiki dua pekan lalu. Kejaksaan selidiki setelah ada laporan masyarakat.

1. Kepala Kejari Gowa pastikan sudah periksa 40 saksi

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Pihak Kejaksaan Negeri Gowa mengaku akan bergerak cepat menyelidiki kasus ini, karena lanjut Yeni Andriani, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi dari manajemen RSUD Syekh Yusuf Gowa.

"Sejauh ini kami sudah memeriksa saksi-saksi sehingga di dalam penyidikan ini bisa cepat kami melaksanakan karena sudah kurang lebih 40 saksi," terang Yeni.

2. Naik status penyidikan, kejaksaan segera tetapkan tersangka

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, pada proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini, kata Yeni, pihaknya juga masih melakukan pendalaman termasuk perampungan berkas dan barang bukti.

"Soal progres kasus pastinya ada, nanti kami akan tetapkan (tersangka) di dalam kasus ini tapi kan kami masih melakukan upaya penyidikan umum, dan kami kerja secara profesional," jelas Yeni Andriani.

"Termasuk kami juga akan bekerja sama dengan pihak BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) untuk auditnya," sambungnya.

3. Kejaksaan sebut SK Direktur RSUD Syekh Yusuf bertentangan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Yeni menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan pidana korupsi pembagian jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Gowa, berdasar indikasi kecurigaan penyelewangan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari para perawat sejak tahun 2018.

"Dalam kasus ini, RSUD Syekh Yusuf belum juga berstatus BLUD (badan layanan umum daerah) karena masih diatur di peraturan bupati nomor 45 Tahun 2019 tentang pembagian JKN," Yeni menjelaskan.

Setelah Peraturan Bupati (Perbup) terbit, pihak RSUD Syekh Yusuf terbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf Nomor: 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan.

"Jadi dalam Perbup itu tidak menyebutkan tentang pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan, tapi SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan. Ini dinilai bertentangan," tambah Yeni.

Editorial Team