Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat ini mengusut dugaan tindak pidana korupsi pelayanan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.
Menurut Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani, sejauh ini pihaknya telah menaikkan status kasus korupsi RSUD Syekh Yusuf dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Jadi kita dari Kejaksaan Gowa ini sudah naikkan status kasus, karena ada dugaan tindak pidana korupsi di manajemen RSUD Syekh Yusuf," ungkap Yeni Andiani kepada wartawan, pada Selasa (19/9/2023).
Untuk diketahui, kasus dugaan pidana korupsi pada pelayanan jasa RSUD Syekh Yusuf Gowa mulai diselidiki dua pekan lalu. Kejaksaan selidiki setelah ada laporan masyarakat.