Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai menyelidiki dugaan penempatan dana cadangan milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp24 miliar ke sejumlah bank dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa mengikuti prosedur formal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa saat ini penyelidikan sedang berlangsung. "Iya, masih tahap klarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).