Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251110-WA0224.jpg
Guru Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) dalam aksi damai di Masamba, Luwu Utara bersama PGRI. (Dok. PGRI Lutra)

Intinya sih...

  • Rasnal dan Abdul Muis kembali aktif sebagai ASN

  • Rasnal siap kembali mengajar dengan perasaan lega setelah mendapat SK pengaktifan kembali. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan pejabat terkait.

  • Abdul Muis meminta polemik dihentikan dan mengungkapkan rasa terima kasih kepada keluarga, simpatisan, dan PGRI yang terus berdiri di sisi mereka.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, kini bisa bernapas lega. Setelah menghadapi proses hukum dan pemecatan, dua guru ini akhirnya kembali diaktifkan dengan status yang sepenuhnya pulih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemulihan itu datang setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi melalui Kepres 33/2025. Gubernur Sulawesi Selatan,Andi Sudirman Sulaiman, mengesahkan SK pengaktifan kembali mereka. 

Di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025), keduanya menerima keputusan itu dengan perasaan lega yang tidak mampu mereka sembunyikan. SK itu, diserahkan oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. 

1. Siap kembali mengajar

Rasnal menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Rasnal merasa terharu saat menerima SK pengaktifan kembali itu. Dia menyampaikan siap kembali bertugas di Luwu Utara setelah statusnya dipulihkan penuh sebagai ASN.

"Insyallah, siap, atas perintah pimpinan," katanya dengan mantap. 

Rasnal dan Abdul Muis telah melalui perjalanan panjang pemulihan status sebagai ASN. Rasnal pun tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan para pejabat yang terlibat dalam proses rehabilitasinya. 

"Terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dengan segala perhatiannya kepada guru, ternyata memang bapak presiden kita itu concern kepada guru," katanya. 

Dia menyebut peran Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan kementerian terkait. Menurut Rasnal, pihak-pihak ini sangat peduli dan membantu penyelesaian masalah tersebut. 

"Di Sulawesi Selatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang secara cepat untuk memulihkan kami sebagai PNS," katanya. 

Dia menilai rangkaian peristiwa yang dialaminya sebagai sebuah ujian panjang. Pandangannya itu disebutnya sebagai bagian dari takdir yang mesti dijalani dengan lapang.

"Ini adalah skenario Allah yang indah. Tidak boleh ada yang saling menyalahkan. Siapa saja yang menyalahkan, melawan Tuhan," tuturnya.

Rasnal menyampaikan kesiapannya kembali ke Luwu Utara untuk menjalankan tugas sebagai pendidik. Dia juga menitipkan terima kasih kepada PGRI yang menurutnya, telah memberi dukungan moral selama proses yang dia hadapi.

"Terima kasih teman-teman PGRI, utamanya PGRi Luwu Raya,  dan terkhusus luwu Utara. Dengan segala kebanggaan saya kepada ketuanya, setelah dia yakin kami tidak bersalah, maka dia berjuang menyampaikan kepada guru-guru bahwa harus memperjuangkan teman kami yang tidak bersalah,"  katanya.

2. Minta polemik dihentikan

Abdul Muis menerima SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Sementara itu, Abdul Muis memandang langkah Pemprov Sulsel berlangsung cepat setelah keputusan presiden diterbitkan. Dia menyebut respons tersebut membuat proses pengaktifan kembali dapat berjalan tanpa hambatan.

"Sebagai bentuk laporan ke Ayahanda Pak Prabowo bahwa Pemprov Sulsel merespons SK rehabilitasi ini dalam waktu 3 hari. Ini adalah sesuatu yang luar biasa bahwa sesungguhnya Pemprov terutama Bapak Gubernur Sulsel adalah juga berpihak kepada orang-orang kecil," katanya. 

Dia juga menegaskan tidak menyalahkan  Gubernur Sulsel terkait SK pemberhentian yang sempat diterbitkan. Abdul Muis menggambarkan keputusan itu sebagai bagian dari prosedur administrasi yang berjalan saat itu.

"SK PTDH, kalau mau disematkan kepada Gubernur sesungguhnya tidak ada kesalahan di situ. Karena beliau sudah menetapkan sesuai dengan prosedur berdasarkan keputusan negara yang sudah inkrah," katanya.

Menurutnya, rangkaian proses tersebut justru membuka jalan hingga mereka dapat bertemu langsung dengan Presiden. Dia menggambarkan keputusan yang pernah diteken gubernur sebagai pintu yang membawa mereka pada pertemuan itu.

"Kami pihak yang berperkara tidak pernah menyalahkan beliau, justru kami berterima kasih kepada beliau karena tanda tangannya lah kami bertemu dengan Bapak Presiden," kata Abdul Muis. 

Dia menyampaikan imbauan agar percakapan yang memanas di media sosial dihentikan. Menurutnya, situasi sudah mereda dan tak perlu diperpanjang dengan perdebatan baru.

"Polemik tentang PTDH mulai hari ini dihentikan karena sesungguhnya tuntutan kita ini sudah tercapai. Pemprov sudah melayani kita dengan baik, merespons SK rehabilitasi itu dalam waktu 3 hari yang di luar nalar," tegasnya. 

Abdul Muis mengungkapkan pun rasa terima kasih kepada keluarga, simpatisan, dan PGRI yang terus berdiri di sisi mereka sejak kasus ini mencuat. Dia menilai dukungan itu menjadi penguat selama proses panjang yang mereka jalani.

"Sekali lagi saya sampaikan kepada teman-teman yang empati, hentikanlah polemik ini, dudukkan gubernur sebagai orang yang  dalam posisi benar berbuat sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya. 

3. Kembali bertugas setelah proses panjang

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan,Jufri Rahman, berbincang bersama Rasnal dan Abdul Muis, usai menyerahlan SK pengaktifan kembali sebagai ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Kasus Rasnal dan Abdul Muis mencuat ke publik usai keduanya diberhentikan tidak hormat sebagai ASN. Hal ini menyusul putusan hukum yang dijatuhkan Mahkamah Agung terkait Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah memungut dana dari orangtua murid.

Kedua guru tersebut disebut memungut sumbangan Rp20 ribu per siswa untuk membayar 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan. Hal itu berlangsung pada 2018 dengan persetujuan komite sekolah dan orangtua siswa.

Putusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Surat keputusan itu terbit terpisah, masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025.

Mereka pun mengadu kepada Komisi E DPRD Sulsel melalui rapat dengar pendapat pada Rabu 12 November 2025. Hanya berselang sehari yakni pada Kamis 13 November 2025, Presiden Prabowo Subianto surat menandatangani rehabilitasi untuk memulihkan nama baik mereka. Penandatanganan ini dikawal langsung oleh Komisi E DPRD Sulsel. 

Kini pada Senin (111/2025), Pemprov Sulsel menyerahkan SK pengaktifan kembali bertepatan dengan penyerahan SK PPPK Tahap II dan Paruh Waktu, di Kantor Gubernur Sulsel. Dengan SK yang telah diterbitkan, keduanya segera kembali bertugas sebagai ASN dan menerima hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan yang sebelumnya tertahan.

Editorial Team