Lokasi pemilik tanah yang dibanguni tembok jalur akses masuk rumah lansia di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Awal Februari 2020 lalu, Pengadilan Negeri Makassar melalui paniteranya telah menerbitkan perintah eksekusi pengosongan lahan agar tanah yang diklaim Daeng Lallo, diserahkan kepada Rahmat sebagai pemilik sah. Karena kondisi pandemik COVID-19, eksekusi ditunda.
Sabtu 15 Agustus 2020 lalu, eksekusi akhirnya berjalan. Rahmat membangun tembok sesuai dengan ukuran luas tanah yang dia miliki. "Makanya waktu dibangun dia ada di situ. Dia sengaja tidak keluar padahal berapa hari sebelumnya sudah dimediasi juga tapi dia tidak mau," ucap Rahmat lagi.
Rahmat sendiri, kini telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke aparatur kelurahan setempat. Dia masih menunggu sikap baik Daeng Lallo. "Saya tunggu saja itikad baiknya. Kalau memang masih keras, ya mau diapa juga. Saya terus terang kasihan," imbuhnya.
Terpisah, Lurah Kassi-Kassi Nurdado mengatakan, mematuhi perintah pengadilan terkait pengosongan lahan sesuai dengan pemilik sah tanah. Daeng Lallo bersama istrinya sementara tinggal di rumah keluarganya yang letaknya tidak begitu jauh dengan rumahnya.
"Belum saya lakukan mediasi lagi. Karena putusan pengadilan masih berjalan. Proses pengembalian batas masih berjalan," imbuh Nurdado saat dikonfirmasi terpisah.