Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan kebijakan baru terkait percepatan capaian vaksinasi. Kebijakan itu adalah pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) wajib menunjukkan kartu vaksin booster atau dosis ketiga.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan ASN lingkup Pemprov Sulsel perlu menunjukkan diri menjadi contoh bagi masyarakat tentang kepatuhan dalam percepatan vaksinasi COVID-19.
“Kepatuhan terhadap pemenuhan vaksin lengkap sampai booster, menjadi perhatian Bapak Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman), khususnya bagi ASN lingkup Pemprov Sulsel,” katanya melalui siaran pers, Minggu (22/5/2022).