Annar Salahuddin Sampetoding saat berada di Rutan Kelas 1 Makassar, Rabu (8/1/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Usai vonis dibacakan, baik Annar maupun JPU langsung menyatakan banding.
“Jadi, saya menyatakan banding, Yang Mulia,” kata Annar setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Andi Jamal Kamaruddin.
Kuasa hukum Annar menegaskan upaya banding sudah dipersiapkan. “Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding,” ujar Jamal.
Sementara itu, pihak JPU juga menolak putusan hakim. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menilai hukuman 5 tahun terlalu ringan dibandingkan perbuatan terdakwa.
“Vonis 5 tahun dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa menyatakan banding,” jelas Soetarmi.
Sebelumnya, JPU menuntut Annar dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.