Makassar, IDN Times - Kasus tarik tambang maut Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas dihentikan tim penyidik Polrestabes Makassar. Namun informasi tersebut belum diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Asriani Maya As'ad saat ditemui di halaman Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (26/1/2023),
"Kami belum tahu (kasus tarik tambang maut dihentikan)," ungkap Asriani kepada IDN Tmes Sulsel yang buru-buru tinggalkan Polrestabes usai pemusnahan barang bukti sabu 44,6 Kilogram (Kg).
Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal menghentikan proses kasus tarik tambang menewaskan seorang ketua RT bernama Masyita (43). Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.