Makassar, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, satu tersangka lainnya yaitu eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat, juga segera dikirim ke meja hijau.
"Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis (24/6/2021).