Makassar, IDN Times - Nama Reynhard Sinaga (36) mencuat dalam pemberitaan sejumlah media selama beberapa hari terakhir. Mahasiswa doktoral Indonesia yang sedang menempuh studi di Inggris tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah menjadi terdakwa atas kasus kekerasan seksual terparah di Negeri Ratu Elizabeth.
Reynhard terbukti bersalah atas 159 serangan seksual, dengan rincian 136 perkosaan, 8 percobaan perkosaan, 15 pencabulan (indecent assault) terhadap 48 orang laki-laki
Reynhard pun menjadi buah bibir baik di media sosial hingga situs berita daring. Namun, timbul miskonsepsi dan disinformasi terkait kasus kekerasan seksual hingga lahirlah stigma terhadap kelompok tertentu menurut latar belakang pelaku.
Prihatin atas reaksi tersebut, sebanyak 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) pun bersikap.