Manado, IDN Times – Beberapa waktu lalu, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pilkada 2024. Penetapan dilakukan diduga lantaran Maurits ikut kampanye dan berorasi mendukung anaknya, Geraldi Mantiri, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bitung bersama Erwin Wurangian.
Namun Sentra Gakkumdu Kota Bitung menghentikan kasus tersebut dengan alasan kedaluwarsa. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bitung, Iten Kojongian.
"Kesimpulannya kasus dugaan Pasal 178 Ayat 2 juncto Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, dinyatakan kedaluwarsa," ujar Iten, Minggu (24/11/2024).