Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri. IDNTimes/Istimewa

Intinya sih...

  • Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, tidak dilaporkan kembali terkait kasus yang sama setelah dinyatakan kedaluwarsa.
  • Kasus Maurits dianggap kedaluwarsa karena penyidik tidak melengkapi berkas perkara hingga batas waktu yang ditentukan.
  • Meski sudah dilaporkan, Maurits tidak mendapat pemulihan nama baik dan tak bisa dilaporkan kembali terkait kasus yang sama.

Manado, IDN Times – Beberapa waktu lalu, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pilkada 2024. Penetapan dilakukan diduga lantaran Maurits ikut kampanye dan berorasi mendukung anaknya, Geraldi Mantiri, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bitung bersama Erwin Wurangian.

Namun Sentra Gakkumdu Kota Bitung menghentikan kasus tersebut dengan alasan kedaluwarsa. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bitung, Iten Kojongian.

Editorial Team

EditorSavi

Tonton lebih seru di