Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Pidana Pemilu Wali Kota Bitung Kedaluwarsa

Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri. IDNTimes/Istimewa
Intinya sih...
  • Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, tidak dilaporkan kembali terkait kasus yang sama setelah dinyatakan kedaluwarsa.
  • Kasus Maurits dianggap kedaluwarsa karena penyidik tidak melengkapi berkas perkara hingga batas waktu yang ditentukan.
  • Meski sudah dilaporkan, Maurits tidak mendapat pemulihan nama baik dan tak bisa dilaporkan kembali terkait kasus yang sama.

Manado, IDN Times – Beberapa waktu lalu, Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pilkada 2024. Penetapan dilakukan diduga lantaran Maurits ikut kampanye dan berorasi mendukung anaknya, Geraldi Mantiri, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bitung bersama Erwin Wurangian.

Namun Sentra Gakkumdu Kota Bitung menghentikan kasus tersebut dengan alasan kedaluwarsa. Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bitung, Iten Kojongian.

"Kesimpulannya  kasus dugaan Pasal 178 Ayat 2 juncto Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, dinyatakan kedaluwarsa," ujar Iten, Minggu (24/11/2024).

1.Penyidik belum lengkapi berkas

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bitung, Iten Kojongian. Dokumentasi Pribadi

Kasus Maurits dianggap kedaluwarsa lantaran hingga saat ini penyidik tak melengkapi berkas perkara. Padahal saat pelimpahan ke tahap penyidikan, penyidik diberi waktu 14 hari kerja hingga 22 November 2024.

Ketentuan tersebut ada dalam Pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020. Barang bukti yang diajukan pun belum cukup kuat.

Barang bukti tersebut berupa video saat Maurits berorasi, yang tersebar di media sosial Facebook. Penyebarnya pun diduga menggunakan akun palsu.

2.Tak bisa dilaporkan kembali

Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri. IDNTimes/Istimewa

Meski sudah dilaporkan, Maurits tidak mendapat pemulihan nama baik. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama.

Di sisi lain, Maurits tak bisa dilaporkan kembali terkait kasus yang sama. “Iya, sudah tidak bisa. Kalau kedaluwarsa berarti stop sampai di sini,” tambahnya.

3.Maurits ikut kampanye

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor urut 1, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian. IDNTimes/Instagram @geraldi_mantiri

Sebelumnya, penetapn tersangka Maurits termuat dalam Surat Ketetapan Polres Bitung Nomor: S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, tanggal 14 November 2024. Ia ditetapkan tersangka ujaran kebencian saat kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung nomor urut 1, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Bitung Sabtu 26 Oktober 2024.

Maurits disangkakan Pasal 187 Angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU No. 1 tahun 2015 yang sudah beberapa kali diubah. Ia sendiri tak ditahan karena ancaman pidananya hanya 3-18 bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Savi
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Savi
EditorSavi
Follow Us