Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, saat jumpa pers Rabu (24/9/2025) Foto IDN Times / Darsil Yahya
Agusman khawatir, lambannya penanganan justru menimbulkan persepsi buruk di mata publik. Apalagi, LG pernah menduduki jabatan strategis di tubuh TNI. Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian Papera, perkara ini dianggap sudah pernah dijatuhi sanksi disiplin sehingga masuk kategori ne bis in idem.
Ne bis in idem merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak bisa dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi individu dari pengadilan berulang atas kasus serupa.
Namun, Oditurat Militer berpendapat berbeda. Menurut mereka, perkara ini tetap harus dilanjutkan ke Pengadilan Militer Utama guna mendapat putusan final.
“Dalam tanggapan Papera, perkara ini dianggap ne bis in idem karena sudah dijatuhi sanksi disiplin. Tapi Auditorat TNI di Jakarta telah mengeluarkan petunjuk agar perkara tetap diajukan ke pengadilan militer utama,” jelas Agusman.
Agusman menilai ketidakjelasan ini membuat korban, dalam hal ini pelapor, tidak mendapatkan kepastian hukum. Bahkan, ada potensi hambatan karena LG merupakan mantan pejabat strategis di tubuh TNI.
“Situasi ini menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum di TNI. Apalagi, pelapor hingga kini belum tahu apakah perkara akan diproses sebagai tindak pidana atau hanya sekadar pelanggaran disiplin,” ujarnya.