Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, saat jumpa pers Rabu (24/9/2025) Foto IDN Times / Darsil Yahya
Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, saat jumpa pers Rabu (24/9/2025) Foto IDN Times / Darsil Yahya

Makassar, IDN Times – Setahun lebih kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, dengan seorang perempuan berinisial IA, belum juga menemui kejelasan. Meski sudah berstatus tersangka sejak 19 November 2024, perwira menengah TNI itu hingga kini belum disidangkan di pengadilan militer.

Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, menyebut laporan perkara ini pertama kali diajukan pada 20 September 2024. Namun hingga kini, kliennya belum mendapatkan kepastian hukum.

"Sudah lebih dari setahun sejak laporan resmi kami masukkan, tapi perkara belum juga diputuskan. Pelapor masih menunggu apakah kasus ini akan diproses pidana atau hanya sebatas pelanggaran disiplin," kata Agusman, Rabu (24/9/2025).

1. Oditurat dan Papera berbeda pendapat soal kelanjutan perkara

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Agusman menjelaskan, berkas perkara sejatinya telah lengkap di Oditurat Militer IV Makassar. Hanya saja, proses tersendat lantaran perbedaan pendapat antara jaksa militer dan perwira penyerah perkara (Papera).

Menurutnya, Papera menilai kasus ini sudah dijatuhi sanksi disiplin sehingga termasuk ne bis in idem, yakni asas hukum yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama. Namun, Oditurat Jenderal TNI menegaskan proses harus tetap berlanjut ke pengadilan militer utama.

"Papera menganggap ini cukup sanksi disiplin. Tapi Auditorat TNI di Jakarta sudah memberi petunjuk tegas agar perkara dibawa ke pengadilan militer utama. Itu yang kami harapkan segera dilakukan," ujarnya.

2. Auditorat TNI minta kasus tetap dibawa ke Pengadilan Militer Utama

Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, saat jumpa pers Rabu (24/9/2025) Foto IDN Times / Darsil Yahya

Agusman khawatir, lambannya penanganan justru menimbulkan persepsi buruk di mata publik. Apalagi, LG pernah menduduki jabatan strategis di tubuh TNI. Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian Papera, perkara ini dianggap sudah pernah dijatuhi sanksi disiplin sehingga masuk kategori ne bis in idem.

Ne bis in idem merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak bisa dituntut atau diadili lebih dari satu kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Asas ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi individu dari pengadilan berulang atas kasus serupa.

Namun, Oditurat Militer berpendapat berbeda. Menurut mereka, perkara ini tetap harus dilanjutkan ke Pengadilan Militer Utama guna mendapat putusan final.

“Dalam tanggapan Papera, perkara ini dianggap ne bis in idem karena sudah dijatuhi sanksi disiplin. Tapi Auditorat TNI di Jakarta telah mengeluarkan petunjuk agar perkara tetap diajukan ke pengadilan militer utama,” jelas Agusman.

Agusman menilai ketidakjelasan ini membuat korban, dalam hal ini pelapor, tidak mendapatkan kepastian hukum. Bahkan, ada potensi hambatan karena LG merupakan mantan pejabat strategis di tubuh TNI.

“Situasi ini menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum di TNI. Apalagi, pelapor hingga kini belum tahu apakah perkara akan diproses sebagai tindak pidana atau hanya sekadar pelanggaran disiplin,” ujarnya.

3. Baru menjabat, Kapendam XIV/Hasanuddin bakal pelajari kasusnya

Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Budi Wirman. (IDN Times/Darsil Yahya)

Lebih lanjut, ia menjelaskan, putusan di Pengadilan Militer Utama nantinya hanya ada dua kemungkinan: perkara dilanjutkan atau dihentikan. “Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Itu yang membuat kami terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, Oditurat Jenderal TNI di Jakarta telah menerbitkan surat pendapat hukum yang menegaskan dugaan tindak pidana asusila dan perzinaan antara Kolonel Inf LG dengan IA, istri dr Zainal Arifin, harus diajukan ke Pengadilan Militer Utama.

Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Budi Wirman, meminta waktu untuk mempelajari lebih dulu perkembangan kasus sebelum memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Budi sendiri merupakan pejabat baru di Kodam XIV/Hasanuddin. Ia belum lama ini menggantikan Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto yang kini ditarik ke Mabesad.

“Saya pelajari dulu ya, Bang. Sampai di mana masalah ini,” kata Budi kepada awak media, Kamis (25/9/2025).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team