Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Maros, Pelaku Diduga Pengajar
Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)
  • Kasus dugaan pencabulan terhadap santri di pondok pesantren Bantimurung, Maros, kembali mencoreng dunia pendidikan agama di Sulawesi Selatan.
  • Pelaku merupakan oknum pengajar ponpes dengan inisial AN, yang diduga melakukan aksi bejat terhadap santriwati berusia 17 tahun pada bulan Desember 2024.
  • Polres Maros masih melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil terlapor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan terhadap santri kembali mencoreng dunia pendidikan agama di Sulawesi Selatan (Sulsel). Kali ini, kejadian tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Bantimurung, Kabupaten Maros.

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan bejat pelaku langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Maros pada Sabtu (8/2/2025) malam.

1. Korban masih di bawah umur

Menurut Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, korban adalah seorang santriwati berusia 17 tahun, sementara terduga pelaku merupakan oknum pengajar di ponpes tersebut dengan inisial AN.

"Yang dilaporkan adalah salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut, dan korban ini masih anak di bawah umur," jelas Pandu, Minggu (9/2/2025).

2. Modus Pelaku: Panggilan ke Ruang Hukuman

ilustrasi tindakan kekerasan (pexels.com/@cottonbro/)

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian pencabulan ini diduga terjadi pada Desember 2024. Pelaku menggunakan modus membina korban yang dianggap berbuat salah dengan memasukkannya ke dalam ruang kamar hukuman.

"Pencabulan ini terjadi pada bulan Desember dengan modus terlapor memanggil korban untuk datang ke kamar yang disiapkan sebagai ruang hukuman," ungkap Pandu.

Pandu menambahkan, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya saat korban berada di dalam kamar tersebut. "Ketika korban datang, kemudian dilakukan pencabulan," tambahnya.

Modus ini dinilai sangat licik karena memanfaatkan posisi pelaku sebagai pengajar yang memiliki otoritas di lingkungan ponpes.

3. Polres Maros Lanjutkan Penyidikan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga saat ini, Polres Maros masih melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan dari korban dan para saksi terkait.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Maros juga telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor. "Terlapor nanti kami undang atau panggil ke Polres," tegas Pandu.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan, terutama pondok pesantren, untuk mencegah terjadinya kekerasan atau pelecehan terhadap santri.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

Editorial Team