Makassar, IDN Times - Keluarga didampingi Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar bakal mengajukan praperadilan terhadap keputusan polisi menghentikan penyelidikan kasus pelecehan seksual ayah terhadap dua anaknya. Untuk itu, mereka menunggu hasil visum korban.
Dua bocah bersaudara, AL (8) dan AZ (4) diduga menjadi korban perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya, SA (43). Kasus ini sempat dilaporkan ibu korban, sekaligus mantan istri SA, RA (41), ke polisi.
Belakangan penyidik Polres Luwu Timur menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus itu dengan alasan tak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual kepada kedua korban.
Ketua TRC P2TP2A Kota Makassar, Makmur mengungkap, pihaknya bakal menempuh upaya hukum lanjutan jika hasil visum menyimpulkan adanya tindak kekerasan terhadap kedua korban.
“Karena kami juga merujuk dengan bukti-bukti oleh anaknya mulai dari kondisi fisik, sampai hasil visumnya nanti. Kalau sudah ada semua kita lampirkan buktinya untuk praperadilan,” kata Makmur, saat ditemui di kantornya, Sabtu (21/12).