Makassar, IDN Times - Keluarga MS (26), pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis penjara oleh pengadilan Arab Saudi karena kasus pelecehan seksual, menilai ada kejanggalan dalam perkara itu.
Kakak MS, Rosmini, mengungkapkan persidangan adiknya tidak dihadiri oleh perwakilan Indonesia seperti Konsulat Jenderal (Konjen) RI, untuk mendengar langsung dakwaan hingga putusan pengadilan.
"Yang jadi masalah itu waktu persidangan adik saya itu dituduh melakukan pelecehan seksual dan disebut mengakui, sedangkan saat diinterogasi dia tidak akui," kata Rosmini saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Rosmini dan MS bersama orangtuanya berangkat umrah tanggal 3 November 2022 lalu. Tapi karena MS terlibat kasus pelecehan seksual terhadap korban perempuan asal Lebanon, dia lalu ditahan di Arab Saudi.