Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi atau nota keberatan dari empat petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang menjadi terdakwa kasus dugaan makar. Dengan putusan ini, perkara mereka dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Ruang Arifin A. Tumpa, PN Makassar, Selasa (23/9/2025). Sidang digelar terpisah untuk masing-masing terdakwa, dengan perkara pertama atas nama Abraham Goram Gaman, Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa dalam sidang.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 967/Pid.B/2025/PN Mks atas nama Abraham Goram Gaman.