Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat merilis kasus kredit fiktif Bank Mandiri Makassar, Rabu (28/8/2024)/Istimewa
Andi Rian menjelaskan, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk usaha kecil menengah itu diduga dilakukan oleh terlapor sejak tahun 2018 sampai 2019. Debiturnya yakni Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) Indonesia, yang merupakan pabrik terigu terbesar di Makassar dengan nilai pinjaman sebesar Rp120 miliar.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 1991 itu menerangkan, modus pelaku ataupun yang terlibat yakni dengan mengajukan permohonan proses pencarian kredit dengan menggunakan data fiktif ataupun tidak benar.
“Termasuk kenaikan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku, kemudian tidak melakukan analisis kredit. Jadi pada prinsipnya tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam proses pencairan kredit. Jumlah plafon kreditnya Rp120 miliar,” tutur Kapolda.
Andi Rian melanjutkan, duit ratusan miliar itu dicairkan ke rekening koperasi PT EPFM, “kemudian dipecah dikirim ke rekening pribadi beberapa orang. Jadi kemungkinan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.