Makassar, IDN Times - Tujuh saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi Perusahaan Derah Air Minum Makassar, yang melibatkan Haris Yasin Limpo, adik kandung Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Para saksi mengaku tidak tahu menahu soal pembagian laba atau tantiem jasa produk PDAM.
Hal tersebut diungkapkan para saksi yang merupakan pegawai PDAM saat ditanya ketua majelis hakim, Hendri Tobing, dalam sidang lanjutan kasus korupsi lingkup PDAM Makassar yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin siang (5/6/2023).
"Kepada saudara (tujuh) saksi, saya mau tanya berapa jatah tantiem dan jaspro yang didapatkan oleh para direksi? Dijawab saja kalau tidak tahu, bilang tidak tahu," tanya ketua majelis, Hendri Tobing di ruang sidang Harifin A. Tumpa PN Makassar.
Tujuh saksi terdiri dari dua laki-laki dan lima perempuan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kompak menjawab tidak tahu terkait pembagian tantiem bagi direksi. "Tidak pernah tahu pak," jawab saksi.
Terdakwa HYL dan Irawan Abadi (IA) tersangkut korupsi pembayaran tantiem dan bonus jaspro tahun 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil walikota 2016-2019. Dan hasil audit, kerugian Rp20 miliar lebih.