Kasus KFC Palopo, Bukti UU Perlindungan Konsumen Masih Punya Celah?

Makassar, IDN Times - Pekan lalu, publik dikejutkan dengan kabar yang datang dari Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Erwin Sandi menggugat gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) lantaran menjual burger yang tak sesuai dengan foto presentasi promosi.
Yang dimaksudnya adalah saat roti lapis asal Negeri Paman Sam itu terhidang dengan kombo lengkap: potongan sayur, acar, tomat, keju dan daging.
Erwin adalah pelanggan setia, ia tak cuma sekali ini saja memesan burger untuk buah hatinya. Pada pesanan-pesanan awal, burger yang datang tak sesuai ekspektasi. Tapi saat itu dianggapnya terjadi kekeliruan saat pengemasan.
Namun ketika memesan 16 November silam, roti lapis datang cuma dengan potongan daging dan dua buah roti. Sama sekali berbeda dengan gambar yang diunggah ke platform layanan pesan-antar.
1. Kasus antara Erwin Sandi dan manajemen KFC sudah sampai di tahap mediasi
Erwin tak langsung menempuh jalur hukum. Dia berupaya lebih dulu menghubungi pihak KFC Palopo melalui kontak layanan konsumen. Tapi dari dua kontak yang disediakan, ternyata tak ada yang aktif. Merasa geram, Erwin menulis pengalaman ini di dinding akun media sosial pribadinya.
Erwin kemudian melayangkan empat poin gugatan ke manajemen KFC Palopo. Pertama, KFC didesak meminta maaf secara terbuka di halaman resmi perusahaan karena merugikan konsumen. Permintaan maaf mesti menyertakan akun Facebook dan Instagram Erwin sebagai konsumen yang dirugikan.
Kedua, KFC diminta memperbaiki layanan ke konsumen dengan tidak menjual produk yang tidak lengkap. Ketiga, KFC diminta memberi makan anak yatim setiap Jumat, minimal lima panti asuhan di Palopo selama sebulan. Dan terakhir, KFC diminta tak memecat karyawan yang terkait persoalan ini.
Mediasi antara Erwin dan manajemen KFC Palopo sudah dilakukan pada Jumat pekan lalu (19/11/2021). Tiga dari empat tuntutan bisa dilakukan, meski manajemen KFC Palopo mengakui tuntutan pertama agak berat untuk dilaksanakan.