Makassar, IDN Times - Keadilan hukum untuk Agung Pranata yang tewas setelah diduga dianiaya lima anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada September 2016 silam, hingga kini masih mengambang.
Kasus tewasnya Agung memang telah diproses oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Penyidik juga telah menetapkan lima orang polisi sebagai tersangka, hingga berkas kasus dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Namun, lima tersangka memenangkan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku kuasa hukum keluarga korban mengaku, hingga kini berbagai upaya ditempuh untuk memperjelas proses hukum bagi tersangka.
"Termasuk menyurati pihak Kajati pada November tahun lalu (2022), tapi sampai saat ini belum ada respon dari Kejati," ungkap Haerul, salah satu kusa hukum Agung dari LBH Makassar saat berbincang dengan IDN Times Sulsel, Senin (9/1/2023).
Kematian Agung berawal saat dia ditangkap pihak Polsek Ujung Pandang. Agung tewas tidak wajar dengan luka lebam dan tengkorak kepala pecah. Polisi menangkap agung dengan tuduhan terlibat kasus pencurian.