Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Kematian Agung Libatkan Lima Polisi di Makassar Masih Mengambang

Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

Makassar, IDN Times - Keadilan hukum untuk Agung Pranata yang tewas setelah diduga dianiaya lima anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada September 2016 silam, hingga kini masih mengambang.

Kasus tewasnya Agung memang telah diproses oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Penyidik juga telah menetapkan lima orang polisi sebagai tersangka, hingga berkas kasus dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Namun, lima tersangka memenangkan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku kuasa hukum keluarga korban mengaku, hingga kini berbagai upaya ditempuh untuk memperjelas proses hukum bagi tersangka.

"Termasuk menyurati pihak Kajati pada November tahun lalu (2022), tapi sampai saat ini belum ada respon dari Kejati," ungkap Haerul, salah satu kusa hukum Agung dari LBH Makassar saat berbincang dengan IDN Times Sulsel, Senin (9/1/2023).

Kematian Agung berawal saat dia ditangkap pihak Polsek Ujung Pandang. Agung tewas tidak wajar dengan luka lebam dan tengkorak kepala pecah. Polisi menangkap agung dengan tuduhan terlibat kasus pencurian.

1. LBH dan orangtua Agung akan temui Kejati Sulsel

LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Haerul mengatakan, pihaknya menyurati Kejati untuk menanyakan apakah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbutkan setelah PN Makassar memenangkan praperadilan lima terduga penganiaya Agung.

"Kita tanya Kejati apakah (praperadilan) itu mereka rekomendasikan untuk SP3 atau tidak. Kita mau tahu juga apakah Polda juga sudah SP3 kasus ini atau tidak. Tapi sampai hari ini belum ada respon atau balasan surat," terang Haerul.

2. Surati Kejati untuk mengetahui kasus Agung

ilustrasi. Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap terpidana buron dalam kasus penipuan di Tator. (Dok. Kejati Sulsel)
ilustrasi. Tim Tabur Kejati Sulsel menangkap terpidana buron dalam kasus penipuan di Tator. (Dok. Kejati Sulsel)

Jika pihak Kejati dan Polda Sulsel tidak merespons kasus ini, kata Haerul, maka LBH Makassar dan keluarga Agung Pranata akan mendatangi langsung kantor Kejati Sulsel dan Polda Sulsel.

"Saya sudah komunikasikan dengan orangtunya almarhum pekan lalu untuk membahas langkah selanjutnya, jadi kita berencana kalau tidak ada respon Kejati tidak ada maka kita yang akan mendatangi Kejati, sesuai rencana," jelas Haerul.

3. Polda Sulsel lupa kasus Agung, Kejati tidak respons

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sementara itu Polda Sulsel dalam hal ini Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jamaluddin Farti, yang menangani kasus ini mengaku tidak tahu menahu kasus kematian Agung. Dia mengatakan baru akan memeriksa berkas kasus tersebut.

"Saya lupa kasus, karena kan kasusnya  (Agung) tahun 2016 dan ini saya belum tugas di sini. Nanti saya cek lagi berkasnya seperti apa,"  ungkap Kombes Jamaluddin Farti kepada IDN Times saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sedangkan pihak Kejati Sulsel yakni Kepala Penerangan Hukum Kejati, Soetarmi yang juga dikonfirmasi terpisah tidak merespons konfirmasi terkait surat yang dilayangkan penasehat hukum Agung Pranata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Dahrul Lobubun
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us