Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyatakan pentingnya pelaksanaan regulasi dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual. Untuk itu, Pemkot mendorong penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, mendorong supaya UU tersebut segera diterapkan oleh penyedia layanan, baik dalam aspek penegakan hukum maupun pemulihan korban. Terlebih lagi, kasus-kasus kekerasan seksual tampaknya belum ditangani berdasarkan UU TPKS padahal telah lebih setahun disahkan.
“Kami mendorong agar aturan turunan UU TPKS juga memberi jaminan yang tegas terkait kasus anak sebagai pelaku kekerasan,” kata Achi di Makassar, Rabu (31/5/2023).