Jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir didampingi LBH Pers saat diperiksa di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2026) / Dok. IDN Times
Dalam putusan tersebut, penyidik Polda Sulsel diwajibkan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam waktu 60 hari. Sebelum itu, penyidik kembali memeriksa korban untuk melengkapi berkas perkara.
“Tentunya sebelum melimpahkan berkas, hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi kepada Darwin selaku saksi korban,” ucap Angga.
Ia menjelaskan, materi pemeriksaan yang diajukan masih berkaitan dengan penguatan keterangan sebelumnya, termasuk memastikan kembali kronologi kejadian pada 24 September 2019.
“Pemeriksaan tadi lebih kepada penguatan saja, terkait apakah benar pada 24 September 2019 Darwin mengalami kekerasan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, awalnya terdapat empat oknum polisi yang diduga terlibat. Namun, satu orang telah meninggal dunia sehingga tersisa tiga tersangka.
“Sehingga tinggal tiga orang tersangka. Dari tiga itu, dua masih berstatus anggota kepolisian, sedangkan satu sudah menjadi sipil karena di-PTDH,” jelasnya.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan yang sebagian besar mengulang keterangan sebelumnya, seperti posisi korban saat kejadian hingga statusnya sebagai jurnalis.
“Misalnya soal posisi korban saat kejadian dan apakah benar bertugas sebagai jurnalis. Itu dijawab benar, karena saat itu Darwin menggunakan ID card pers,” katanya.
Angga menegaskan, saat peristiwa terjadi, Darwin tengah menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, pihaknya meminta agar penyidik memasukkan unsur Undang-Undang Pers dalam proses penyidikan.
“Kami sudah minta agar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimasukkan, karena korban saat itu bekerja dalam kapasitas sebagai jurnalis,” ujarnya.