Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
7 Tahun Mandek, Penyidikan Kasus Kekerasan Jurnalis Antara Dibuka Lagi
Jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir didampingi LBH Pers saat diperiksa di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2026). (Dok. IDN Times)
  • Setelah tujuh tahun mandek, kasus kekerasan terhadap jurnalis Antara Darwin Fatir kembali diproses usai kemenangan praperadilan yang memerintahkan polisi melanjutkan penyidikan.
  • Penyidik Polda Sulsel memeriksa Darwin sebagai saksi korban untuk melengkapi berkas perkara yang melibatkan tiga tersangka, dua di antaranya masih anggota kepolisian.
  • LBH Pers Makassar menegaskan pentingnya penerapan pasal Undang-Undang Pers karena ada dugaan upaya menghalangi kerja jurnalistik, dengan dukungan Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dulu ada jurnalis namanya Kak Darwin yang dipukul waktu kerja. Itu sudah lama banget, tujuh tahun nggak selesai. Sekarang polisi mulai lagi cari tahu siapa yang salah. Katanya ada tiga polisi yang masih jadi tersangka. Kak Darwin udah diperiksa lama di kantor polisi. Semua orang berharap kasusnya cepat selesai biar adil.Ada wartawan namanya Kak Darwin yang dulu dipukul waktu kerja. Sudah tujuh tahun lamanya tidak ada kabar, tapi sekarang polisi mulai periksa lagi. Kak Darwin datang ke kantor polisi dan ditanya banyak hal. Katanya ada tiga polisi yang diduga ikut memukul. Sekarang kasusnya hidup lagi dan masih diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Tujuh tahun berlalu tanpa kejelasan, kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir, akhirnya kembali diproses setelah dimenangkan dalam praperadilan. Polisi kini mulai bergerak melanjutkan penyidikan yang sempat mandek.

Darwin diperiksa sebagai saksi korban di Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa (21/4/2026) dari siang hingga sore.

1. Hidupkan kembali perkara

Kuasa hukum Jurnalis Antara dari LBH Pers Makassar, Angga, Selasa (21/4/2026) / Dok. IDN Times

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian lanjutan usai putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pihak korban. Kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar, Angga, menyebut pemeriksaan tersebut sebagai langkah awal menghidupkan kembali perkara yang lama terhenti.

“Jadi hari ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari upaya praperadilan yang sebelumnya telah kita lakukan dan telah dimenangkan,” katanya.

Menurut Angga, perkara yang menimpa Darwin sempat berjalan tanpa kepastian selama hampir tujuh tahun. Kondisi itu kemudian mendorong pihaknya menempuh jalur praperadilan.

“Kasus Darwin ini sudah hampir tujuh tahun berjalan, tetapi sempat mandek. Atas kondisi itu, kami menempuh praperadilan dan kami menang,” jelasnya.

2. Empat polisi diduga terlibat

Jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir didampingi LBH Pers saat diperiksa di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2026) / Dok. IDN Times

Dalam putusan tersebut, penyidik Polda Sulsel diwajibkan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam waktu 60 hari. Sebelum itu, penyidik kembali memeriksa korban untuk melengkapi berkas perkara.

“Tentunya sebelum melimpahkan berkas, hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi kepada Darwin selaku saksi korban,” ucap Angga.

Ia menjelaskan, materi pemeriksaan yang diajukan masih berkaitan dengan penguatan keterangan sebelumnya, termasuk memastikan kembali kronologi kejadian pada 24 September 2019.

“Pemeriksaan tadi lebih kepada penguatan saja, terkait apakah benar pada 24 September 2019 Darwin mengalami kekerasan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, awalnya terdapat empat oknum polisi yang diduga terlibat. Namun, satu orang telah meninggal dunia sehingga tersisa tiga tersangka.

“Sehingga tinggal tiga orang tersangka. Dari tiga itu, dua masih berstatus anggota kepolisian, sedangkan satu sudah menjadi sipil karena di-PTDH,” jelasnya.

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan yang sebagian besar mengulang keterangan sebelumnya, seperti posisi korban saat kejadian hingga statusnya sebagai jurnalis.

“Misalnya soal posisi korban saat kejadian dan apakah benar bertugas sebagai jurnalis. Itu dijawab benar, karena saat itu Darwin menggunakan ID card pers,” katanya.

Angga menegaskan, saat peristiwa terjadi, Darwin tengah menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, pihaknya meminta agar penyidik memasukkan unsur Undang-Undang Pers dalam proses penyidikan.

“Kami sudah minta agar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimasukkan, karena korban saat itu bekerja dalam kapasitas sebagai jurnalis,” ujarnya.

3. . Ada upaya menghalangi kerja jurnalistik

Suasan sidang prapadilan kasus kekerasan jurnalis Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/3/2026). (Dok. IDN Times)

Menurutnya, penerapan pasal tersebut penting untuk menegaskan adanya dugaan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dalam kasus ini.

Kasus ini turut dikawal Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta LBH Pers Makassar.

Pihak korban berharap penyidik segera menuntaskan perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.

“Korban sudah hampir tujuh tahun mencari keadilan, tetapi hingga hari ini belum mendapatkannya,” tegas Angga.

Sebelumnya, majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar mengabulkan gugatan terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah atau undue delay dalam kasus tersebut.

“Adapun termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya tersebut, berupa bukti tertulis atau memo mengenai hal tersebut. Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga petitum pokok permohonan pemohon dapat dikabulkan,” papar Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan, Senin (16/3/2026).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team