Makassar, IDN Times - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran kayu ilegal dengan modus dokumen palsu. Kasus itu sebelumnya terungkap di jalan Poros Bantaeng-Panaikang, di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pad April 2024 lalu.
Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banaeng untuk persidangan lebih lanjut. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 5 Agustus 2024.
Selain tersangka HM (59 tahun), turut dilimpahkan barang bukti berupa satu unit truk, muatan kayu gergajian 175 batang dengan volume 20,1527 kubik, serta dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan.