Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti tangkapan kayu ilegal yang menggunakan dokumen palsu di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada April 2024. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran kayu ilegal dengan modus dokumen palsu. Kasus itu sebelumnya terungkap di jalan Poros Bantaeng-Panaikang, di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pad April 2024 lalu.

Perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banaeng untuk persidangan lebih lanjut. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 5 Agustus 2024.

Selain tersangka HM (59 tahun), turut dilimpahkan barang bukti berupa satu unit truk, muatan kayu gergajian 175 batang dengan volume 20,1527 kubik, serta dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan.

1. Pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap seorang pensiunan PNS di Sulawesi Selatan yang memalsukan dokumen kayu ilegal. (Dok. Istimewa)

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa peran pelaku HM (59) adalah sebagai pemodal terhadap kayu olahan. Kasus ini merupakan hasil Operasi Peredaran Hasil Hutan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Sulawesi, yang selanjutnya ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi.

"Dari bukti-bukti yang diperoleh, HM diketahui telah mengeluarkan dana sebesar Rp50,6 juta untuk pembelian kayu sejak Maret hingga April 2024. Kami juga menemukan adanya modus baru di mana pelaku menggunakan dokumen kayu palsu untuk mengelabui petugas dan masyarakat," ungkap Aswin.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan antara Balai Gakkum KLHK Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan pada 23 April 2024. Tim operasi menemukan truk yang dikendarai RA memuat kayu dengan dokumen yang teridentifikasi palsu. Setelah dilakukan pengecekan dokumen, truk beserta muatan kayu dan sopirnya diamankan dan dibawa ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kemudian menetapkan HM sebagai tersangka pada 20 Juni 2024, dan ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. Tersangka HM dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 88 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 14 huruf “b” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah oleh Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

2. Hukuman bagi pelak diharapkan memberi efek jera

Editorial Team