Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti hasil kejahatan registrasi kartu prabayar secara ilegal di Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar terus menyelidiki kasus penjualan kartu SIM seluler prabayar yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) ilegal. Polisi masih akan meminta keterangan dari sejumlah pihak sebelum melimpahkan kasus ke kejaksaan.

Dalam kasus ini Polrestabes Makassar menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial EM (47), AG (30), GT (41), SS (25), dan HR (20). Mereka sebelumnya ditangkap karena menjual kartu SIM seluler yang sudah diregistrasi. Kartu dengan data ilegal itu dipasarkan di media sosial.

"Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kan dari pihak Telkomsel juga sudah diambil keterangannya. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya (perkara)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul di Makassar, Kamis (16/7/2020).

1. Penahanan tersangka sempat ditangguhkan

Barang bukti hasil kejahatan registrasi kartu prabayar secara ilegal di Polrestabes Makassar. IDN Times/Polrestabes Makassar

Polrestabes Makassar merilis kasus penjualan kartu SIM seluler ilegal pada 8 Juni 2020 lalu. Saat itu lima tersangka langsung ditahan. Tapi polisi sempat menangguhkan penahanan mereka.

Agus mengungkapkan, penangguhan dilakukan lantaran waktu penahanan mereka kala itu akan habis. Sementara beberapa saksi belum sempat diperiksa.

"Kita sempat memberikan wajib lapor ke para tersangka atau penangguhan penahanan. Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasinya saja. Paling minggu depan berkasnya sudah dikirim," ucap Agus.

2. Pelaku mendapatkan data NIK dan KK dari Kantor Disdukcapil Ambon

Editorial Team

Tonton lebih seru di