Makassar, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar terus menyelidiki kasus penjualan kartu SIM seluler prabayar yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) ilegal. Polisi masih akan meminta keterangan dari sejumlah pihak sebelum melimpahkan kasus ke kejaksaan.
Dalam kasus ini Polrestabes Makassar menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial EM (47), AG (30), GT (41), SS (25), dan HR (20). Mereka sebelumnya ditangkap karena menjual kartu SIM seluler yang sudah diregistrasi. Kartu dengan data ilegal itu dipasarkan di media sosial.
"Kalau sekarang kita tinggal periksa ahli komunikasi. Kan dari pihak Telkomsel juga sudah diambil keterangannya. Kalau ahlinya sudah kita periksa, kita kirim berkasnya (perkara)," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul di Makassar, Kamis (16/7/2020).