Makassar, IDN Times – Kasus ibu muda berinisial NS (25) yang menghabisi nyawa bayinya sendiri di Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, berpotensi dihentikan. Hal itu diungkapkan Kapolsek Panakkukang, AKP Aris Satrio.
Aris menjelaskan, jika hasil observasi medis membuktikan bahwa NS positif Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maka proses hukum kasus pembunuhan anak kandung ini bisa saja dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Masih diobservasi di Rumah Sakit Dadi, belum ada hasilnya, dua minggu lagi katanya,” ujar Aris, Sabtu (19/7/2025). "Kalau (ODGJ) perkara di‑SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tambahnya.