Ibu korban saat melapor ke P2TP2A Makassar, 2019 lalu. IDN Times/Sahrul Ramadan
Terlapor dalam kasus ini adalah SA (43), ayah kandung dua korban. penyidik Polres Luwu Timur menghentikan pengusutan dugaan pencabulan itu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), pada 10 Desember 2019.
Alasannya, penyidik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital kedua korban. Terpisah, jajaran Polres Lutim melalui Direktur Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Andi Indra Jaya mengatakan, telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan kepada korban.
Pemeriksaan itu bahkan melibatkan sejumlah saksi-saksi dan ahli kedokteran hingga psikolog. Hasil pemeriksaan tetap sama, petugas berdalih tidak menemukan tanda-tanda kekerasa di bagian tubuh korban.
"Tidak ditemukan. Dan psikiater tidak menemukan dugaan tekanan kejiwaan/depresi dari anak tersebut. Jadi hasil visum yang kedua tetap tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut," ucap Indra Jaya, sebelumnya.