Kasus Dosen UIN Makassar Tersangka UU ITE Dinilai Terlalu Dipaksakan

Makassar, IDN Times - Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Makassar, Ramsiah Tasruddin, diperiksa penyidik Polres Gowa. Pemeriksaan sekaitan dengan kelanjutan kasusnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Tadi soal kelengkapan bukti-bukti yang dulu (saat dilaporkan). Mulai dari hadphone, nomor yang dulu masih akrtif atau tidak, grup WhatsApp masih eksis atau tidak," kata Wakil Direktur Internal LBH Makassar Abdul Azis Dumpa selaku kuasa hukum Ramsiah, saat ditemui usai pemeriksaan, Kamis (23/9/2021).
Azis mengatakan, seluruh alat bukti yang dipertanyakan kepolisian kepada kliennya sudah tidak aktif lagi, mengingat kasus ini terjadi empat tahun lalu. Tepatnya sejak Mei 2017 lalu. "Bukti apa lagi yang dicari toh, kasus ini kan sudah lama sekali, lagian ini persoalan internal di akademik. Jadi sebaiknya memang dihentikan saja (kasusnya)," ucapnya.
1. Percakapan dari grup internal yang tersebar
Ramsiah menceritakan awal mula kasus ini terjadi. Pada 2017 lalu, dia dilaporkan oleh Nur Syamsiah, Wakil Dekan III FDK UIN kala itu. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik di dalam grup percakapan WhataApp. Grup WA itu bernama SAVE FDK UIN ALAUDDIN.
Di dalam grup Whatsapp itu, kata Ramsiah, terdapat 30 orang member yang rata-rata adalah dosen. Sementara pelapor sendiri tidak ada di dalam grup tersebut. "Kami hanya membahas pembahasan internal akademik saja, soal penutupan Radio Kampus Syiar UIN Alauddin Makassar," cerita Ramsiah usai diperiksa.
Percakapan diawali dari komentar Direktur Radio Syiar bernama Tanti yang menyampaikan bahwa radio ditutup. Sebelum ditutup, Radio Syiar saat itu masih aktif untuk keperluan belajar dan penyebarluasan informasi internal FDK. Informasi itu kemudian direspons oleh dosen lainnya di dalam grup WA.
Aktivitas studio siaran radio biasanya berlangsung sejak pukul 06.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Belakangan tanpa diketahui sebab utamanya, aktivitas itu kemudian dihentikan oleh WD III UIN Nur Syamsiah. Pemberhentian itulah yang jadi pembahasan karena dinilai tidak wajar oleh para dosen di dalam grup WA.