Makassar, IDN Times - Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Makassar, Ramsiah Tasruddin, diperiksa penyidik Polres Gowa. Pemeriksaan sekaitan dengan kelanjutan kasusnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Tadi soal kelengkapan bukti-bukti yang dulu (saat dilaporkan). Mulai dari hadphone, nomor yang dulu masih akrtif atau tidak, grup WhatsApp masih eksis atau tidak," kata Wakil Direktur Internal LBH Makassar Abdul Azis Dumpa selaku kuasa hukum Ramsiah, saat ditemui usai pemeriksaan, Kamis (23/9/2021).
Azis mengatakan, seluruh alat bukti yang dipertanyakan kepolisian kepada kliennya sudah tidak aktif lagi, mengingat kasus ini terjadi empat tahun lalu. Tepatnya sejak Mei 2017 lalu. "Bukti apa lagi yang dicari toh, kasus ini kan sudah lama sekali, lagian ini persoalan internal di akademik. Jadi sebaiknya memang dihentikan saja (kasusnya)," ucapnya.