Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pakar hukum pidana sekaligus kriminolog Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin. (Dok. Pribadi Rahman Syamsuddin)
Pakar hukum pidana sekaligus kriminolog Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin. (Dok. Pribadi Rahman Syamsuddin)

Intinya sih...

  • Pakar hukum pidana menilai pembeli dari Suku Anak Dalam ikut terlibat TPPO

  • Minta polisi dalami kemungkinan jaringan lain untuk mengungkap fakta baru dalam kasus sindikat penculikan Bilqis

  • Apresiasi untuk kepolisian, tapi penyelidikan jangan berhenti di Bilqis agar tidak ada unsur turut serta keterlibatan Suku Anak Dalam

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan bocah 4 tahun bernama Bilqis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban ditemukan di kawasan permukiman Suku Anak Dalam (SAD) Jambi setelah sepekan diculik. Empat orang sindikat penculikan juga telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Para tersangka yaitu Sri Yuliana (30) yang menculik Bilqis di Taman Pakui Sayang, kemudian menjualnya seharga Rp3 juta ke wanita asal Sukoharjo, Jawa Tengah, bernama Nadia Hutri (29).

Di tangan Nadia Hutri, korban dijual lagi kepada Meriana (42) dan Adit Prayitno Saputro (36), warga Kelurahan Pematang Kadis Bangko, Kecamatan Merangin, Jambi, seharga Rp15 juta. Sementara Meriana dan Adit mengaku membeli korban sebesar Rp30 juta.

Mirisnya lagi, Bilqis kembali dijual oleh Meriana dan Adit ke oknum warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga Rp80 juta. Terungkapnya kasus ini membawa angin segar kepada institusi Polri yang dinilai bekerja cepat dan profesional.

1. Pakar hukum pidana nilai pembeli dari oknum warga Suku Anak Dalam ikut terlibat TPPO

Empat tersangka penculikan Bilqis saat dihadirkan di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/10/2025) IDN Times/ Darsil Yahya

Namun, tak sedikit juga masyarakat mempertanyakan sikap kepolisian yang tidak menangkap pembeli terakhir Bilqis, yaitu warga dari Suku Anak Dalam bernama Bagendang. Dialah yang diduga hendak mengadopsi Bilqis setelah membelinya seharga Rp80 juta.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana sekaligus kriminolog UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan seharusnya polisi juga menangkap Bagendang yang membeli korban dengan dalih untuk adopsi.

"Harusnya, oknum Suku Anak Dalam itu harus ditangkap juga karena dia membeli (Bilqis). Bukan hanya penjualnya ditangkap tapi yang membeli juga," ucap Rahman kepada IDN Times, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, kasus ini sudah masuk delik pidana sehingga baik yang menculik maupun yang membeli, semua harus ditangkap, karena sudah ikut serta dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Yang menculik dan menerima anak itu tidak sesuai dengan aturan hukum, walaupun memang untuk kasus ini, dia (SAD) hanya ingin adopsi, tapi dalam konteks adopsi yang tidak benar, tidak sah," ujarnya.

2. Minta polisi dalami kemungkinan jaringan lain

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers kasus penculikan Bilqis di Aula Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025) IDN Times / Darsil Yahya

Rahman menegaskan, sangat penting bagi pihak kepolisian untuk mengembangkan dan terus mendalami kasus ini. Polisi, kata dia, harus memeriksa Bagendang untuk mengungkap adanya fakta baru dalam jaringan sindikat penculikan Bilqis.

"Banyak kasus yang terjadi mungkin tidak terungkap atau tidak terlaporkan, kalau saya melihat dalam perspektif kriminologi. Bisa saja ada kasus-kasus yang lain yang lebih mengerikan, misalnya terkait tentang jual beli organ tubuh," kata Rahman.

Meskipun telah menangkap empat tersangka sindikat penculikan Bilqis, dia berharap pihak kepolisian terus mendalami kasus ini. Rahman khawatir jika tidak telusuri lebih jauh, kasus ini akan terulang kembali.

"Pihak kepolisian yang ada di sana (Jambi) ataupun yang ada di Makassar tetap harus menindaklanjuti, jangan berhenti karena dia (SAD) dianggap sebagai korban juga, korban daripada penipuan. Ada mekanisme dalam proses adopsi anak, ada aturan yang mengatur tentang hal itu," tuturnya.

3. Apresiasi untuk kepolisian, tapi penyelidikan jangan berhenti di Bilqis

Anggota Polrestabes Makassar bersama anggota Polres Marangin, Jambi ,foto bersama Bilqis usai ditemukan Sabtu (8/10/2025). Dok. Polrestabes Makassar

Rahman menuturkan, sindikat ini muncul karena adanya oknum-oknum yang membutuhkan anak untuk diadopsi, apalagi mereka memiliki jaringan yang luas, yaitu lintas provinsi. Sehingga untuk mengungkap adanya kemungkinan fakta baru, polisi tetap harus memeriksa Bagendang di Jambi.

"Ini baru satu kasus, mungkin ada bagian yang lain lagi yang belum ketahuan karena kita hanya fokus pada kasusnya Bilqis. Kalau saya tetap haris dicari tahu, jangan sampai ada unsur turut serta keterlibatan Suku Anak Dalam ini, apalagi dia beli (Bilqis) Rp 80 juta," bebernya.

Terlepas dari itu, Rahman memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena berhasil mengungkap kasus ini. "Polisi sudah bagus, saya mengapresiasi, makanya Ketika mereka berhasil menemukan Bilqis sampai ke Suku Anak Dalam, itu kan itu luar biasa sekali," ucapnya.

Namun tetap ia berharap, polisi tetap mengusut sindikat penculikan Bilqis dan menggali fakta-fakta yang ada dan kemungkinan keterlibatan pihak yang lain.

"Jangan sampai berhenti di kasus Bilqis, karena ini menjadi perhatian nasional, mungkin saja ada jaringan yang lain untuk kasus Bilqis- Bilqis yang lain yang bisa ditemukan," tandasnya.

Editorial Team