Makassar, IDN Times - Pendamping korban dugaan pencabulan seorang ayah di Luwu Timur tengah menyiapkan ahli untuk upaya hukum lanjutan. Pengusutan dugaan pencabulan dengan korban dua anak AL (8) dan AZ (4) itu dihentikan polisi, beberapa waktu lalu.
Direktur LBH Makassar Haswandy Andi Mas yang juga koordinator pendamping hukum korban itu mengungkap bahwa ahli-ahli yang mereka siapkan, berpengalaman dalam menangani kasus semacam ini.
“Ahli dari berbagai segmentasi keilmuan, baik psikolog, medis, ahli hukum terkait anak dan perempuan," kata Haswandy, Senin (30/12).
Kedua anak itu diduga dicabuli oleh ayah kandung mereka sendiri, yakni SA (43). Namun, penyidik Polres Luwu Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus tersebut pada 10 Desember 2019.
Tim pendamping keluarga korban tengah berusaha agar kasus ini diusut kembali dan penanganannya diambil alih oleh Polda Sulawesi Selatan.