Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times / Sahrul Ramadan
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, belum dilakukannya gelar perkara oleh penyidik kriminal umum karena berbenturan dengan sejumlah agenda internal.
Ibrahim menampik rumor soal kendala yang dihadapi penyidik sehingga gelar perkara belum dilakukan. "Tidak ada kendala. Cuman memang masalah schedule saja," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.
Menyoal permintaan pihak pendamping dan korban soal pelibatan dalam proses gelar perkara nanti, menurut Ibrahim tergantung dari pertimbangan penyidik. "Intinya kita atensi kasus ini. Dan kita open terhadap permasalahan yang terjadi. Segala hal kita berusaha ungkap dengan kebenaran," ungkapnya.
Diketahui, pengusutan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan SA (43) ayah kandung kepada dua anaknya, AL (8) dan AZ (4) itu dihentikan jajaran penyidik Polres Luwu Timur, beberapa waktu lalu. Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 10 Desember 2019.
Tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital korban, jadi dalih mendasar penyidik Polres Luwu Timur menghentikan perjalanan kasus ini.