Makassar, IDN Times - Penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dialami dua dari tiga bocah bersaudara oleh jajaran Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dinilai janggal. Dua bocah bersaudara, AL (8) dan AZ (4) diduga menjadi korban perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya, SA (43).
Ibu kandung korban RA (41) melaporkan kasus ini ke Polres Lutim pada 10 Oktober 2019. Dua bulan kemudian, tepatnya 10 Desember 2019, penyidik Polres menghentikan pengusutan kasus ini dengan dalih tidak ditemukannya bukti tanda-tanda kekerasan fisik pada alat vital sesuai dengan hasil visum anak.
Penghentian tertuang dalam surat dengan Nomor: S.Tap/02/XII/2019. Lembaga pemerhati anak yang tergabung dalam koalisi pendamping korban, menganggap jika penanganan kasus yang dilakukan oleh penyidik Polres sangat tidak komprehensif dan tidak mendetail.
“Visum itu kan pasti ada alat yang dimasukkan dilihat betul tidak. Kalau misalnya perempuan jelas bahwa oh ada robekan arah sekian, arah sekian, sehingga kapan pun itu peristiwanya, misalnya beberapa bulan yang lalu pasti masih tergambarkan ada luka robekan dan sejenisnya," kata pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Makassar, Abdul Gafur saat memberikan keterangan, Senin (23/12).