Kasus Anggota DPRD dengan Guru di Makassar Berakhir Damai

Makassar, IDN Times – Kasus yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM (62) dengan seorang guru berinisial IMS (38), akhirnya berujung damai. Perdamaian ini dicapai setelah keduanya dimediasi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Jufri.
Kasus ini bermula dari pengakuan IMS yang mengaku telah ditipu oleh AM, yang sebelumnya berjanji akan menikahinya. IMS juga mengungkap bahwa dirinya pernah menjalin hubungan badan dengan AM di salah satu hotel di Makassar.
1. Mediasi berjalan lancar

Andi Bukti Jufri menyatakan bahwa pihaknya memfasilitasi mediasi ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi IMS, yang berprofesi sebagai guru. Kesepakatan damai tersebut diumumkan pada Jumat (21/3/2025).
"Kami berusaha untuk memediasi, alhamdulillah sudah ada titik temu. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai," ujar Bukti dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
2. AM dan IMS saling memaafkan

AM menegaskan bahwa informasi yang beredar di berbagai media tidak sepenuhnya benar dan hanya merupakan kesalahpahaman.
"Ibu IMS sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saya terkait pemberitaan yang beredar. Itu hanya kekhilafan, dan saya memahami bahwa situasi bisa saja membuat seseorang bertindak di luar kendali," kata AM.
Sebagai bentuk itikad baik, AM juga menyampaikan permintaan maafnya kepada IMS atas pemberitaan yang menyudutkan guru tersebut.
"Begitu pula saya, memohon maaf kepada Ibu IMS terkait pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan. Kami sudah saling memaafkan atas berita-berita yang merugikan kedua belah pihak. Insyaallah setelah ini, saya akan mencabut laporan saya di kepolisian," tambahnya.
3. Konflik diselesaikan secara kekeluargaan

Pendamping IMS dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan, Itha Karen, menegaskan bahwa konflik ini telah diselesaikan dengan baik, tanpa ada pihak yang dianggap menang atau kalah.
Menurut Itha Karen, proses mediasi berjalan lancar, dan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Kesepakatan telah dicapai. Pelapor dan terlapor telah dimediasi dengan baik. Saya mewakili Ibu IMS sepakat berdamai dengan Bapak AM," ujar Itha.
Ia juga menekankan bahwa baik AM maupun IMS telah mengakui bahwa mereka bertindak di luar batas akibat emosi yang tidak terkendali.
"Kita tahu, saat kepala panas, kata-kata yang tidak seharusnya bisa saja keluar. Tidak ada yang sepenuhnya benar atau salah di sini. Keduanya sudah mengakui bahwa mereka bertindak sesuai dengan pemahaman masing-masing," jelasnya.
Meskipun detail kesepakatan tidak diungkapkan ke publik, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pencabutan laporan polisi oleh AM terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui salah satu media online.
"Pak Dewan akan menarik laporannya dari Polres. Itu menunjukkan itikad baik, dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut," ucap Itha.